PEMATANGSIANTAR.GKPS.OR.ID. “Mengapa Peraturan Daerah (Perda) pemenuhan hak disabilitas di kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun sangat penting?”, demikianlah pertanyaan ini dilontarkan oleh Suryati Simanjuntak kepada seluruh peserta pertemuan advokasi Perda pemenuhan hak disabilitas, yang diinisiasi oleh RBM GKPS dan UEM Regional Asia, pada Sabtu (7/5) pagi, di kantor UEM Regional Asia, kompleks kantor Sinode GKPS, Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Pematangsiantar.

Suryati menyampaikan bahwa kaum disabilitas merupakan bagian dari kelompok rentan terhadap perlakuan diskriminasi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Untuk itu ia mengharapkan agar kaum disabilitas, khususnya di Pematangsiantar dan Simalungun, bergerak bersama agar lahirlah Perda yang melindungi hak-hak kaum disabilitas.

“Merujuk pada UUD 1945, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Namun faktanya tidak demikian. Di samping kaum miskin kota, buruh, tani, dan yang lainnya, kaum disabilitas juga merupakan kelompok yang rentan terhadap perlakuan diskriminasi di negeri ini. Untuk itu kita harus bergerak bersama, memikirkan Perda yang lahir dari keterlibatan kita sebagai kaum disabilitas, agar negara dan setiap daerah benar-benar memenuhi hak kaum disabilitas”, terang ketua Pokja Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) ini.

Sebelumnya, dalam ibadah pembukaan, Vikar Pdt. Citra Ayu Sipayung dari GKPS yang juga salah seorang disabilitas, menekankan pentingnya “bertolong-tolongan menanggung beban” sebagaimana yang dituliskan dalam Galatia 6: 2.

“Ada dua pesan penting dari nats khotbah pada pagi ini, yakni bertolong-tolongan dan menanggung beban. Siapa yang bisa menolong kaum disabilitas? Tentu kaum disabilitas itu sendiri dan dibantu oleh keluarga dan orang-orang yang peduli dengan kaum disabilitas. Sebab itu perlu organisasi agar kita semakin kuat”, terang Citra Sipayung yang saat ini melayani di Panti Asuhan BKM GKPS.

Ia juga merasakan peran penting organisasi RBM dalam menumbungkembangkan semangat dan rasa percaya dirinya.

“Saya merupakan korban bully-an teman-teman di sekolah karena saya kaum disabilitas. Namun saya bersyukur dengan adanya RBM. Di sini rasa semangat dan rasa percaya diri saya kembali bertumbuh”, ungkap Citra.

Pada kesempatan ini, RBM dan UEM Regional Asia mengundang Christian Pramudya dari Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum (YAKKUM) Yogyakarta, untuk berbagi pengalaman dengan para peserta terkait perjuangan YAKKUM dalam hal pembentukan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari ruang zoom meeting, Christian menyampaikan perlunya organisasi difabel dalam hal pergerakan dan advokasi pemenuhan hak difabel. Organisasi difabel merupakan salah satu aktor dalam gerakan advokasi pemenuhan hak difabel.

“Difabel harus menjadi subjek, yang proaktif merebut peran dan posisi di ruang publik yang strategis, baik formal (struktural) maupun non formal (kultural), paham kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan untuk melakukan kerja-kerja advokasi mewujudkan tata masyarakat yang lebih inklusif. Oleh sebab itu organisasi difabel menjadi suatu kebutuhan yang harus”, ungkap Christian.

Di samping itu, Christian juga mengajak agar organisasi difabel fokus melakukan kerja-kerja advokasi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Ia menyampaikan ada lima tahapan yang dilakukan dalam kerja-kerja advokasi, sehingga dapat mempengaruhi kebijakan publik.

“Bagaimana kita melakukan advokasi? Ada lima tahapan yang dilakukan, yakni pembentukan dan penguatan kelompok basis, penyiapan data, merumuskan isu, menentukan jenis perubahan dan tindakan yang dilakukan, dan yang terkahir rencana aksi”, terang Christian.

Sebelum menutup sesi berbagi pengalaman, Christian mengajak agar organisasi difabel juga membuka jejaring seluas-luasnya, baik pemerintah, akademisi, universitas, lembaga swadaya masyarakat agar perumusan Perda benar-benar mengakmomodir kepentingan kaum disabilitas.

“Keterlibatan organisasi difabel dalam merumuskan Perda sudah diaturkan di Undang-undang No. 32/2004, yakni mengikutsertakan anggota masyarakat yang dianggap ahli dan independen dalam tim atau kelompok kerja dalam penysuan peraturan perundang-undangan. Ini peluang bagi organisasi difabel. Sebab itu perlu bagi organisasi difabel membangun jejaring dengan banyak pihak agar dalam perumusan Perda yang akan diberlakukan benar-benar mengakomodir kaum disabilitas”, tutup Christian.

Setelah mendengar pengalaman Chritian Pramudya dari YAKKUM, Suryati Simanjuntak kembali menekankan pentingnya ada organisasi kelompok difabel, karena tanpa kekuatan satu organisasi (tanpa organisasi yang kuat) perjuangan akan sulit.

“Yang namanya hak tidak serta-merta jatuh dari langit. Dia (hak, red) harus diperjuangkan, dan perjuangan itu tentunya memakan waktu lama. Disinilah perlunya organisasi difabel yang terus membangun hubungan dengan legistatif dan eksekutif, serta kelompok lainnya agar advokasi berjalan dengan baik”, ajak Suryati.

Merespon apa yang disampaikan Christian dan Suryati, peserta merumuskan persoalan yang mereka hadapi sebagai difable. Mereka juga bersepakat untuk membentuk sebuah forum yang nantinya menjadi kekuatan bersama dalam melakukan advokasi dan merumuskan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar dan Simalungun. Forum yang dibentuk itu bernama Forum Difabel Siantar-Simalungun, yang beranggotakan kelompok maupun individu yang peduli pada difabel.

Pada pembentukan ini, kelompok yang menjadi anggota forum adalah RBM GKPS, Panti Karya HEPATA HKBP, Yapentra GKPI, RBM HKI, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya, Caritas Emergency HKBP, GERKATIN Pematangsiantar, Permata Diakonia HKBP, Yayasan Alfa Omega GBKP, Biro Diakonia Sosial HKBP, Yayasan Alfa Omega GBKP, serta GMKI Cabang Siantar-Simalungun. Sedangkan mitra forum adalah UEM Regional Asia dan  JKLPK.

Pdt. Edi Jasin Saragih, Koordinator RBM GKPS, berterimakasih atas kehadiran para peserta dari berbagai organisasi. Ia berharap sebagaimana motto RBM GKPS “bersama kita bisa”, forum yang telah dibentuk menjadi alat bersama kaum difabel dalam memperjuangkan haknya melalui Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar dan Simalungun.

“Di Siantar-Simalungun, belum ada Perda terkait penyandang disabilitas. Kita harus memperjuangkan bersama agar Perda tersebut lahir. Dan tentunya forum inilah jawabannya, dan harapannya seluruh anggota forum terlibat aktif”, pinta Pdt. Edi Jasin.

Peserta forum bersepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan pada Sabtu, 28 Mei 2022, Pkl. 10.00 WIB, bertempat di Umioh Cafe, kompleks kantor Sinode GKPS.

Sebelum pertemuan diakhiri, para peserta menyanyikan lagu “terima kasih Tuhan” yang dinyanyikan dengan suara dan bahasa isyarat. (bgs/hks)

sumber: :https://gkps.or.id/2022/05/09/rbm-gkps-memfasilitasi-pertemuan-advokasi-perda-pemenuhan-hak-disabilitas-di-kota-pematangsiantar-dan-kabupaten-simalungun/

related links
Pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (RBM) GKPS
“Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu. Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus” (Galatia 6:2)

“Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu. Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus” (Galatia 6:2) Japaten Purba, seorang anak dengan Tuna Read more

Perayaan Natal RBM GKPS bersama para penyandang disabilitas/difabel Rehabilitasi Bersumber daya Masyarakat (RBM) adalah sebuah unit Read more

Perayaan Natal Pemuda GKPS Pansur dengan RBM

Ketua Panitia Natal Pemuda GKPS Pansur V, Daniel Hotdo Boy Munthe ANT3, Sekretaris, Cici Purba, Bendahara, Read more

PUSAT REHABILITASI DAN PELATIHAN PETUGAS LAPANGAN

Irencana hon RBM do adong Pusat Rehabilitasi aima na gabe ianan pelatihan, perkantoran, terapi pendidikan pnl. Domma dong lahan na Read more

Facebook Comments