Pimpinan Sinode GKPS (Sekjend) Pdt. Dr. Paul Ulrich Munthe dan bapak Alpidin Simarmata menandatangani perjanjian jual beli dan pembayaran tanah wakaf GKPS, pada Rabu, 26 Juli 2024. (Foto: Jery Purba)
PEMATANG SIANTAR. GKPS.OR.ID. Upaya untuk mengadakan tanah wakaf GKPS tak pernah berhenti diseriusi oleh Pimpinan Majelis Jemaat GKPS yang berada disekitar Pematang Siantar bersama GKPS lewat Biro Usahanya. Setelah mengadakan beberapa kali pertemuan dan rapat dengan Pimpinan Majelis Jemaat GKPS yang ada disekitar Pematangsiantar, kali ini GKPS melalui Biro Usaha dengan mantap menggandeng keluarga bapak Alpidin Simarmata untuk melepas lahan miliknya seluas 14.280 m2, yang berlokasi di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, yang nantinya akan diperuntukan sebagai tanah wakaf GKPS.
Kerja keras GKPS lewat Pimpinan Majelis Jemaat yang berada disekitar Pematangsiantar bersama Biro Usaha membuahkan hasil. Pada Rabu (26/6/2024) siang keluarga Alpidin Simarmata beserta istri Inang br. Purba menyambangi kantor Sinode GKPS, Jl. Pdt. J. Wismar Saragi 23, Pematang Siantar. Setibanya di Kantor Sinode GKPS, bapak Alpidin dan istri segera menuju ke ruang rapat kantor Sinode GKPS, dan bertemu dengan Pimpinan Sinode (Sekjend) GKPS Pdt. Dr. Paul Ulrich Munthe.
Sebelum perbincangan dibuka, Kepala Biro Keuangan Pdt. Krosbin Saragih, S.Th memimpin doa pemmbuka dan kemudian dilanjutkan dengan bincang-bincang santai.
Setelah beberapa menit perbincangan, bapak Alpidin Simarmata dan istri menyampaikan kesepakatan dan kesediaan mereka untuk menjual tanah bersertifikat miliknya kepada GKPS dengan sistem cicil selama setahun.
Keseriusan ini pun tertuang dalam surat Perjanjian Pembayaran Tanah atas nama Alpidin Simarmata dari Pimpinan Sinode GKPS kepada bapak Alpidin Simarmata.
Dalam perjanjian ini disebutkan tanah seluas 14.280 m2 milik bapak Alpidin dihargai sebesar Rp.1.856.400.000 (satu miliar delapan ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu). Lebih lanjut dalam surat perjanjian disampaikan, kedua belah pihak bersepakat pembayaran dilakukan dengan 10 tahapan, diawali pemberian Down Payment (DP) atau yang dikenal dengan istilah uang muka pada saat penandatangan Perjanjian Pembayaran Tanah, kemudian pada tahap kedua sampai kesembilan, dan pelunasan disepakati pada 26 Mei 2025.
Besaran pembayaran setiap tahapnya hingga pelunasan, sudah diaturkan bersama oleh kedua belah pihak yang tertuang dalam surat perjanjian.
Surat perjanjian pembayaran tanah tersebut pun kemudian ditandatangani oleh kedua pihak. Pihak pertama ditandatangani bapak Alpidin Simarmata dan pihak kedua ditandatangani Pimpinan Sinode GKPS (Sekjend) Pdt. Dr. Paul Ulrich Munthe. Hadir sebagai saksi perjanjian yang turut membubuhkan tanda tangannya Pdt. Liharson Sigiro, S.Th dan Krida Br. Purba.
Mengakhiri pertemuan ini, Kepala Biro Administrasi Pdt. Sarinus Sipayung, S.Th menutup di dalam doa.
Penandatanganan Perjanjian Pembayaran Tanah yang telah dilakukan Rabu siang itu menjadi awal yang baik untuk meneruskan kerja sama dengan sekitar 12 Gereja GKPS yang ada disekitar Pematang Siantar, yang warganya merindukan adanya tanah wakaf GKPS. Direncanakan pada Senin (1/7/2024) siang, Biro Usaha kembali menggelar rapat bersama Pimpinan Majelis Jemaat GKPS disekitar Pematangsiantar, dengan agenda membahas program kerja lanjutan untuk tanah wakaf ini, khususnya dalam pencarian dana investor (penabung) dari jemaat selama dua (2) tahun dengan jasa 0,35% per bulan.
Melalui berita ini, kami juga memotivasi jemaat GKPS yang mau ikut serta berdiakonia lewat usaha-usaha GKPS. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Wiranata Saragih di nomor 0822-1911-5116. (bgs/hks)
Pewarta: Jery Purba (Biro Usaha)
sumber :PIMPINAN SINODE GKPS TANDATANGANI PEMBELIAN TANAH WAKAF GKPS – gkps
Facebook Comments